-->

Kenapa Harus Syariah

 



Perbedaan utama antara Syariah & Konvensional

Prinsip dan praktik dalam menghimpun dan menyalurkan dana Nasabah pada Bank Syariah tunduk pada peraturan dari regulator, baik BI ataupun OJK, dan juga tunduk pada fatwa-fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional.

Adapun pengelolaan dana Nasabah dan penyaluran di Bank Konvensional hanya merujuk pada peraturan dari regulator BI/OJK saja.

Nah, maka dari itu…

Aladin bisa jadi jawaban kamu dalam

mengatur keuangan sesuai nilai-nilai baik.

Mengatur Tabungan di Aladin

Tabungan adalah produk dari Aladin untuk memenuhi kebutuhan kamu dalam mengatur keuangan dengan cara yang baik. Dari menabung untuk mimpi baikmu lewat Ala Impian hingga transaksi sehari-hari pakai Ala Dompet, semua fitur ini siap membantu kamu.


Akad Mudharabah

Akad Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu Akad Mudharabah Muqayyadah dan Akad Mudharabah Muthlaqah. Di Aladin, kami mengaplikasikan Akad Mudharabah Muthlaqah untuk produk tabungan Ala Dompet dan Ala Impian, yaitu akad kerja sama usaha antara Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dan Pengelola (‘amil/mudharib)/ Bank dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah* yang disepakati dalam akad pembukaan rekening.


Jenis-jenis Akad mudharabah


Mudharabah Muqayyadah

Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah dapat memberikan syarat atau batasan tertentu mengenai jenis usaha atau objek investasi yang diinginkan kepada Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank.



Mudharabah Muthlaqah**

Pengelola (‘amil/mudharib)/Bank dapat menyalurkan dana dari Pemilik Modal (malik/shahib al-mal)/Nasabah kepada usaha-usaha yang menguntungkan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.


*Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha.


**Mudharabah Muthlaqah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (malik/shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (‘amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad. Kerja sama tersebut tidak dibatasi jenis usaha, jangka waktu (waktu), dan/atau tempat usaha.


Rujukan Fatwa DSN No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah


Kerja Sama di Bank Aladin

Kamu bertindak sebagai Pemilik Modal (malik/shahib al-mal) dan Bank bertindak sebagai Pengelola (‘amil/mudharib).

Atas kerja sama ini, Bank menentukan nisbah bagi hasil untuk masing-masing produk dan kamu dapat menyetujuinya.

Keuntungan dari pengelolaan dana tersebut akan diteruskan ke kamu sesuai dengan proporsi bagi hasil yang sudah disepakati di awal (sesuai dengan nisbah bagi hasil).

Jika terjadi kerugian dari pengelolaan dana tersebut, Aladin tidak akan membagi kerugian tersebut kepada kamu.

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan anda Klik Disini


Sumber: aladinbank.id





Blog ini dibuat oleh Jasa Pembuatan Website Company Profile, News, Online Store, etc.